You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaksel - BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Sertakan
....
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Pemkot Jaksel-BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Sertakan

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan lakukan sosialisasi program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) di Ruang Gelatik Utama, Kantor Wali Kota setempat.

Memberikan rasa aman kepada para pekerja

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, melalui program ini Pemkot Jakarta Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saya apresiasi sekali, adanya progam ini diharapkan semakin banyak peserta yang turut serta dalam gerakan nasional ini. Sehingga, kesejahteraan bagi seluruh pekerja, khususnya di Jakarta Selatan semakin optimal," ujarnya, Jumat (26/4). 

Program Satu RW 100 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terus Dioptimalkan

Ali menjelaskan, kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari Surat Himbauan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0201/PU.11.00 perihal Himbauan Berpartisipasi Dalam Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan).

"Saya mengingatkan kembali kepada seluruh ASN di Pemkot Jakarta Selatan untuk berpartisipasi dalam program ini dengan cara ikut mengedukasi dan mendaftarkan pekerja informal yang ada di sekitar mereka," terangnya.

Menurutnya, agar memudahkan pendataan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga sudah menunjuk person in charge (PIC).

"Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja, termasuk ASN. Kita ingin mereka dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktifitas kerja," ungkapnya. 

Sementara itu, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek, Andriani Wijiastuti menambahkan, BP Jamsostek juga meluncurkan fitur baru aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Fitur ini dapat mempermudah para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti, asisten rumah tangga (ART), supir pribadi hingga pedagang.

"Dalam hal ini, pekerja informal bisa didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, dengan iuran mulai dari Rp 16.800 sampai Rp 36.800 per bulan untuk setiap invidu," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur DKI Resmikan Groundbreaking Pembangunan RDF Rorotan

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1508 personFolmer
  2. O2SN Kecamatan Makasar Diikuti 165 Murid SD

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1461 personNurito
  3. 388 Jamaah Haji Jakarta Kloter Pertama Telah Diberangkatkan

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1429 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pengerukan Saluran Air di Jalan Adhyaksa VI dan VII Tuntas

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1419 personTiyo Surya Sakti
  5. Upaya Pemprov DKI Berdayakan Produk Lokal Diapresiasi Kemenperin RI

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1402 personAldi Geri Lumban Tobing